![]() |
| Home » Menu |
OrganizationIATMI AD Articles Special Events Careers Members Contact UsProfessional profiles
|
Anggaran Dasar IATMIIATMI
KEPUTUSAN
Bahwa usaha mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, haruslah ditunjang oleh penguasaan, penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sikap jujur, disiplin dan bertanggung jawab. Bahwa minyak dan gas bumi sangat penting bagi pembangunan
nasional dan oleh karenanya harus dimanfaatkan secara baik bagi bangsa Indonesia
dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan. Menyadari tanggung jawab dan peranannya dalam pembangunan nasional serta untuk meningkatkan profesionalisme dan mengembangkan teknologi minyak dan gas bumi demi terwujudnya bangsa Indonesia yang mandiri dan mampu bersaing dalam interaksi ekonomi dan teknologi dunia, maka para Ahli Teknik Perminvakan Indonesia bersepakat untuk membentuk suatu Ikatan, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut: BAB I Pasal 1 Ikatan ini bernama Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia disingkat IATMI Pasal 2 lkatan ini didirikan pada tanggal 7 Juni 1979 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB II Ikatan ini berasaskan Pancasila Pasal 4 Ikatan ini adalah organisasi profesi nirlaba, mandiri dan bersifat kekeluargaan. BAB III Pasal 5 Maksud dan tujuan Ikatan ini adalah sebagai wadah untuk:
Pasal 6 Dalam mencapai tujuan, Ikatan ini akan menempuh usaha-usaha yang dikelompokkan :
BAB IV Pasal 7
BAB V Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10 Keanggotan hilang karena : BAB VI Pasal 11
Pasal 12 Perangkat Organisasi IATMI adalah :
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16 Sebagai salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan kegiatan organisasi, IATMI membentuk yayasan yang bertanggung jawab kepada pengurus pusat dan dilaporkan dalam Kongres. Pasal 17 Dalam rangka meningkatkan kualitas dan memberdayakan anggotanya IATMI membentuk lembaga sertifikasi yang otonom dengan tugas melaksanakan registrasi dan sertifikasi profesi di bidang minyak dan gas bumi yang mengacu pada standard kompetensi internasional.
Pasal 18 Keuangan Ikatan diperoleh dari :
Pasal 19 Kongres membentuk Team Pemeriksa Keuangan, dengan tugas mempelajari Laporan Keuangan Pengurus Pusat, yang hasilnya disampaikan kepada Pengurus Pusat periode berikutnya. BAB VIII Pasal 20 Ikatan hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu. Pasal 21 Dalam hal Ikatan dibubarkan, likwidasi dilakukan Pengurus Pusat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu. BAB IX Pasal 22 Hal- hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh Pengurus Pusat dan disahkan oleh Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya seperdua jumlah Komisariat. Ketentuan organisasi lainnya dibuat oleh Pengurus Pusat. ANGGARAN RUMAH TANGGA IATMI BAB I Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini berlandaskan Anggaran Dasar Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia. BAB II Pasal 2 Bentuk dan Makna Lambang Ikatan adalah:
BAB III BAGIAN PERTAMA Pasal 3
BAGIAN KEDUA Anggota Biasa BAGIAN KETIGA Anggota Kehormatan BAGIAN KEEMPAT Anggota Mahasiswa BAB IV BAGIAN PERTAMA Pasal 4
BAGIAN KEDUA Pasal 5
BAGIAN KETIGA Pasal 6 Untuk diterima sebagai Anggota Mahasiswa, harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
BAB V BAGIAN PERTAMA Pasal 7
BAGIAN KEDUA Pasal 8 Setiap Anggota berhak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh IATMI sesuai ketentuan yang berlaku. BAB VI Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11 IATMI dikelola oleh Pengurus Pusat BAGIAN KEDUA Pasal 12
BAGIAN KETIGA Pasal 13 Dewan Penasehat diminta ataupun tidak diminta oleh Pengurus Pusat berkewajiban untuk memberikan pengarahan kepada pengurus pusat di dalam menjalankan fungsi eksekutifnya sesuai dengan keputusan Kongres dan AD/ART. BAGIAN KEEMPAT Pembentukan KOMISARIAT harus memenuhi syarat-syarat :
Tujuan dan kegiatan masing-masing KOMISARIAT tidak boleh bertentangan dengan AD/ART IATMI. Pasal 16 Susunan Pengurus KOMISARIAT terdiri sekurang-kurangnya
: BAGIAN KELIMA Pasal 17
BAGIAN KEENAM Pasal 18
BAGIAN KETUJUH Pasal 19 Pengurus Pusat menjalankan hak, wewenang dan kewajiban sebagai Pimpinan Umum Ikatan berdasarkan ketentuan-ketentuan didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pasal 20
Pasal 21 Pengurus Pusat mempunyai tugas sebagai berikut:
Pasal 22
Pasal 23
BAGIAN KEENAM Pasal 24 Ketua Umum dipilih dari dan oleh Anggota Biasa. Pasal 25
Pasal 26 Ketua umum dapat dipilih maksimum dua kali masa bakti Pasal 27 Pemilihan Pengurus dilaksanakan oleh ketua umum terpilih atau diatur lain dalam tata tertib kongres BAGIAN KETUJUH Pasal 28
Pasal 29 Anggota Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum Pasal 30 Rapat -rapat IATMI terdiri dari:
Pasal 31 Kongres Luar Biasa diselenggarakan setiap saat bila dianggap perlu dengan ketentuan sebagi berikut:
Pasal 32 Kongres dan Kongres Luar Biasa diselenggarakan Pengurus Pusat dengan cara-cara sebagai berikut:
Pasal 33 Keputusan Kongres dan Kongres Luar Biasa diambil:
BAB IX Pasal 35
BAB X Pasal 36 Keuangan Ikatan didapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Anggaran Dasar IATMI. Pasal 37
Pasal 38
BAB XI Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Pengurus Pusat dan disahkan oleh rapat anggota/rapat koordinasi komisariat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ? (satu per dua) jumlah komisariat. Pasal 40 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pengurus Pusat dan dipertanggung-jawabkan dalam Kongres. Pasal 41 Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang tidak bersumber dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sejak tanggal pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. |
